21 Juni, 2009

Penerapan Pidana Denda bagi anak

2. Penerapan Pidana Denda terhadap anak-anak tidak tepat

Setelah kita mengetahui bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku enyalahgunaan psikotropika seperti yang telah saya uraikan pada point 1 maka sekarang akan saya sampaikan suatu ilustrasi kasus : “Pada suatu hari si Fulan yang baru berusia 15 tahun membeli 1 butir pil ekstasy dari temannya kemudian oleh si Fulan ½ diminum dan sisanya disimpan lalu tidak lama si Fulan tertangkap dan ternyata pil tersebut termasuk psikotropika golongan I sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya”
Dari ilustrasi kasus tersebut si Fulan akhirnya diajukan ke Pengadilan dengan penerapan Pasal melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang notabene memiliki ancaman hukuman kumulatif yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 15 tahun “DAN” pidana denda paling sedikit 150 juta dan paling banyak 750 juta.

Permasalahan muncul manakala kasus tersebut dipandang dari sudut yang berbeda yaitu pertama dari sudut pandang golongan nurani/rasa keadilan/logika yang berpendapat kira-kira secara umum seorang anak belum mempunyai penghasilan lalu dengan apa ia harus membayar, sehingga sudah barang tentu anak tersebut tidak akan mungkin bisa membayar pidana denda , dengan demikian dirasa sangat berlebihan penerapan pidana denda terhadap anak-anak.
Berbeda dari cara pandang penegak hukum yang berpendapat kira-kira secara umum bahwa aparat penegak hukum bertugas menegakkan hukum/ Undang-Undang jadi apa yang tersurat dalam Undang=undang wajib dilaksanakan sebab kalau tidak berarti aparat penegak hukum menyalahi hukum. Nah kalau sudah demikian bagaimana yaw???????
Kalau boleh berpendapat sebaiknya pihak yang berwenang segera merevisi UU tersebut dengan menambah Pasal khusus bagi anak tidak perlu dibebani dengan pidana denda…….wah dengan begitu rasanya memenuhi rasa keadilan………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar