04 Juli, 2009

Tanpa Barang Bukti disidang bisa di Hukum

Pelaku pidana dihukum walaupun tanpa barang bukti.

Apabila kita mencermati ketentuan yang tersurat dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA dimana pemusnahan psikotropika khusus Golongan I dalam hal berhubungan dengan tindak pidana wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan. Lalu sejauh mana pelaksanaan dilapangan selama ini terhadap ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b tersebut oleh penegak hukum??? Kalau benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan lalu bagaimana dengan kepentingan pembuktian di persidangan??dan bagaimana pula sanksi atau akibat hukumnya bila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang???
Perintah undang-undang yang mewajibkan Penyidik untuk memusnahkan barang bukti sitaan berupa psikotropika Golongan I paling lambat dalam waktu 7 hari memang cukup beralasan, karena dikwatirkan apabila tidak segera dimusnahkan akan menimbulkan penyalahgunaan barang sitaan tersebut yang akhirnya dapat merugikan kehidupan pribadi, keluarga, bangsa sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemusnahan tersebut efektif dan efisien jika asumsi tangkapannya/penyitaannya dalam jumlah yang besar, namun sebaliknya jika penyidik hanya 1 atau 2 butir yang berhasil disita dari pelaku tindak pidana dengan asumsi 5 hari sekali menyita seperti yang terjadi didaerah-daerah maka saya rasa tidak akan efektif dan tidak efisien baik dari sisi waktu, tenaga, dan beaya, oleh karena bukannya setiap pemusnahan barang bukti psikotropika harus dihadiri oleh pejabat terkait yang berwenang??????????

Disamping itu disisi lain pemusnahan barang bukti dalam waktu 7 hari setelah penyitaan tersebut akan menyulitkan aparat penegak hukum khususnya Jaksa sebagai Penuntut Umum yang berkewajiban untuk membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana.
Barang bukti sangat besar maknanya dipersidangan, oleh karena itu sedapat mungkin bisa ditunjukkan didepan persidangan baik kepada saksi-saksi dan atau terdakwa sehingga hal tersebut dapat membentuk suatu keyakinan Hakim yang akan memutus perkara yang diperiksanya.

Yach pengamatan selama ini dilapangan yang terjadi bahwa belum sepenuhnya aparat penegak hukum melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b tersebut.Walaupun demikian undang-undang tidak ada mengatur sanksi bila ketentuan tersebut dilanggarnya atau tidak dilaksanakannya. Dan kalau benar-benar dijalankan perintah undang-undang tersebut maka trend kedepan akan banyak pelaku tindak pidana yang dituntut oleh Jaksa dan dijatuhi hukuman oleh Hakim walaupun adanya barang bukti psikotropika golongan I.

2 komentar: